SISTEM PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS
Berdasarkan Pasal 93 LP3M bertugas untuk melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan. Kebijakan di tingkat Universitas memberikan tanggung jawab kepada LP3M sebagai pelaksana pengembangan mutu pendidikan baik dari mutu sumberdaya (dosen/tenaga pendidik) maupun sumber pembelajaran. LP3M berfungsi untuk menyusun rencana, program, dan anggaran lembaga, melaksanakan peningkatan dan pengembangan pembelajaran, mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan pembelajaran, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan, memantau dan mengevaluasi peningkatan pembelajaran, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan, dan melaksanakan urusan administrasi lembaga. LP3M Unmul
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL FMIPA
SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara terencana dan berkelanjutan.Tujuan penjaminan mutu pendidikan tinggi adalah memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan (continuous improvement), yang dijalankan oleh suatu perguruan tinggi secara internal untuk mewujudkan visi dan misinya, serta memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan (internal dan eksternal) melalui penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi
STANDAR PENDIDIKAN
STANDAR PENELITIAN
STANDAR PENGABDIAN MASYARAKAT
STANDAR PELAMPAUAN
f